Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Pendaftaran yang dilakukan dan diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/Keputusan atau pemenuhan persyaratan dan atau komitmen. Legal Tech dari Rambika Cipta Nawasena dapat membantu bagi para calon pengusaha untuk mendapatkan legalitas perizinan dengan cara yang simple dan juga memberikan konsultasi dalam hal berusaha lainnya.
Rp 7.775.000 Save 15%
Rp 8.575.000 Save 15%