Rambika Cipta Nawasena

Perizinan Perusahaan

Perizinan Perusahaan Dapat Menjadi Solusi Usaha Anda

Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Pendaftaran yang dilakukan dan diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/Keputusan atau pemenuhan persyaratan dan atau komitmen.

Legal Tech dari Rambika Cipta Nawasena dapat membantu bagi para calon pengusaha untuk mendapatkan legalitas perizinan dengan cara yang simple dan juga memberikan konsultasi dalam hal berusaha lainnya.


Pelayanan Kami

Kami melayani Bermacam Perizinan Perusahaan

Pendirian Perusahaan

Mendirikan suatu bisnis atau Perusahaan adalah proses pendirian organisasi secara hukum sebagai entitas terpisah yang terpisah dari pemiliknya, pemegang saham, direktur, dan pejabatnya.
Pendirian Perusaahan meliputin Pendirian PT Perorangan, PT Perseroan, CV, Yayasan dan lainnya.

Pembubaran Badan Usaha

Pembubaran Badan usaha merupakan suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum.
Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum.

Pelaporan SPT Badan Usaha

SPT Tahunan Badan Usaha adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

EFIN dan NPWP Badan

EFIN singkatan dari Electronic Filing Identification, sedangkan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Keduanya adalah nomor identifikasi pribadi yang dikeluarkan oleh departemen pajak Kementerian Keuangan. Keduanya merupakan kode pribadi yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak untuk melakukan transaksi pajak.

PKP

PKP (Perusahaan Kena Pajak dan E-Faktur) adalah bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP dengan persyaratan tertentu.

Penerbitan NIB

Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik.

Perubahan Dokumen Berusaha

1. Perubahan data lokasi usaha
2. Perubahan data jenis produk/jasa dan kapasitas
3. Penyesuaian akses kepabeanan
4. Penyesuaian angka pengenal importir
5. Penyesuaian data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan
6. Perizinan untuk menunjang kegiatan usaha

Paket Harga

Mudah dan Simple

Save 25%

Pendirian CV

  • NIB
  • NPWP
  • EFIN
  • Akses OSS
  • Akte Perusahaan
  • Website
  • Email Perusahaan

Rp 7.775.000 Save 15%

Rp 6.608.750

Order Sekarang

Pendirian PT

  • NIB
  • NPWP
  • EFIN
  • Akses OSS
  • Akte Perusahaan
  • Website
  • Email Perusahaan

Rp 8.575.000 Save 15%

Rp 7.288.750

Order Sekarang

Pendirian PT Perorangan

  • NIB
  • NPWP
  • EFIN
  • Akses OSS

Rp 1.700.000 Save 10%

Rp 1.530.000

Order Sekarang