merupakan suatu perjanjian hukum yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih yang saling memiliki kepentingan di dalam suatu kegiatan bisnis atau transaksi. Kontrak bisnis dirancang atau disesuaikan untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat, serta untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan bisnis tersebut. Legal Tech dari Rambika Cipta Nawasena dapat membantu bagi para pengusaha start up, UMKM dan UMK untuk membuat draft kontrak bisnis sesuai dengan kebutuhan yang Perusahaan kalian butuhkan dengan cara yang simple dan juga memberikan konsultasi dalam hal Kontrak bisnis lainnya.