Rambika Cipta Nawasena

HAKI

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual (HAKI) didefinisikan menurut undang-undang nomor 7 tahun 1994 mengartikan Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah pemahaman mengenai suatu hak atas kekayaan yang datang dari kemampuan intelektual yang dimiliki manusia dan mempunyai kaitan antara hak seseorang secara pribadi.
HAKI secara eksklusif memiliki hukum. Selain itu, HAKI juga memiliki peraturan pada sekelompok atau seseorang atas karya ciptanya. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak untuk menikmati hasil secara ekonomis suatu kreativitas intelektual.
Dengan kemajuan teknologi digital, perlindungan HAKI menjadi semakin penting dan kompleks. Internet dan media digital telah memungkinkan mudahnya reproduksi dan distribusi karya tanpa izin. Oleh karena itu, upaya perlindungan HAKI di era digital menjadi tantangan yang perlu diatasi.
Legal tech dari Rambika Cipta Nawasena dapat membantu untuk berkonsultasi dan juga mendaftarkan Hak-hak eksklusif yang dibuthkan.



Pelayanan Kami

Kami melayani Bermacam HAKI Perusahaan

Pendaftaran Merek

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan.
2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan. Paten di Indonesia menganut sistem first to file dimana pelindungan diberikan terhadap invensi yang didaftarkan terlebih dahulu.

Design Industri

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri dihasilkan oleh pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri Untuk dapat dilindungi.