Hak kekayaan intelektual (HAKI) didefinisikan menurut undang-undang nomor 7 tahun 1994 mengartikan Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah pemahaman mengenai suatu hak atas kekayaan yang datang dari kemampuan intelektual yang dimiliki manusia dan mempunyai kaitan antara hak seseorang secara pribadi. HAKI secara eksklusif memiliki hukum. Selain itu, HAKI juga memiliki peraturan pada sekelompok atau seseorang atas karya ciptanya. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak untuk menikmati hasil secara ekonomis suatu kreativitas intelektual. Dengan kemajuan teknologi digital, perlindungan HAKI menjadi semakin penting dan kompleks. Internet dan media digital telah memungkinkan mudahnya reproduksi dan distribusi karya tanpa izin. Oleh karena itu, upaya perlindungan HAKI di era digital menjadi tantangan yang perlu diatasi. Legal tech dari Rambika Cipta Nawasena dapat membantu untuk berkonsultasi dan juga mendaftarkan Hak-hak eksklusif yang dibuthkan.